Sumber : Imigrasi Indonesia, 2024
EPASPOR Akan Wajib , Sudah ganti EPaspormu?
Penggunaan E-Paspor Akan Wajib di 13 Kantor Imigrasi di Indonesia Mulai 1 Desember 2024
Mulai 1 Desember 2024, penerbitan paspor elektronik (e-paspor) akan secara bertahap menjadi wajib di 13 kantor imigrasi tertentu di Indonesia. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam proses imigrasi.
Apa Itu E-Paspor?
E-paspor adalah jenis paspor yang dilengkapi dengan cip elektronik yang menyimpan informasi biometrik pemegang paspor. Hal ini mencakup data seperti sidik jari dan foto digital yang memastikan bahwa paspor tersebut tidak dapat dipalsukan atau digunakan oleh orang lain.
Keuntungan E-Paspor
E-paspor menawarkan berbagai keuntungan dibandingkan paspor tradisional, antara lain:
– Keamanan yang Lebih Baik : Cip elektronik mempersulit pemalsuan paspor.
– Proses Imigrasi yang Lebih Cepat**: E-paspor dapat dipindai secara elektronik, mempercepat proses pemeriksaan di bandara.
– Pengakuan Internasional : E-paspor diakui secara internasional dan dapat memudahkan perjalanan ke negara-negara yang memberlakukan sistem imigrasi serupa.
Kantor Imigrasi yang Terlibat
Pemerintah telah mengidentifikasi 13 kantor imigrasi yang akan memulai penerbitan wajib e-paspor ini. Kantor-kantor imigrasi ini dipilih berdasarkan volume permohonan paspor yang tinggi dan lokasi strategis yang mendukung implementasi awal.
Persiapan dan Sosialisasi
Untuk mendukung transisi ini, pemerintah akan mengadakan program sosialisasi dan pelatihan bagi petugas imigrasi serta masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami proses dan manfaat dari penggunaan e-paspor.
Tantangan dan Solusi
Seperti halnya setiap perubahan besar, penerapan e-paspor ini juga akan menghadapi tantangan, seperti:
– Kesadaran Masyarakat : Meningkatkan pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap teknologi baru ini.
– Pengadaan Teknologi : Memastikan semua kantor imigrasi dilengkapi dengan peralatan yang diperlukan untuk menerbitkan dan memproses e-paspor.
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyediakan sumber daya dan teknologi yang dibutuhkan.
Dengan penerbitan wajib e-paspor ini, diharapkan sistem imigrasi Indonesia menjadi lebih modern dan aman, sejalan dengan standar internasional.
Artikel Lainnya
[…] Wajib EPaspor Desember 2024 […]