Sumber : Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan desain paspor baru Indonesia bersampul merah – Tempo

Desain Paspor Baru Bersampul Merah Akan Digunakan Agustus 2025

Direktorat Jenderal atau Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan desain paspor baru Indonesia bertepatan dengan HUT ke-79 RI. Paspor bersampul merah ini baru terbit mulai tahun depan.

“Jadi itu belum (terbit), tahun depan baru didistribusikan layanannya, 17 Agustus 2025,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly, usai peluncuran desain paspor baru di Jakarta Pusat pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Yasonna menjelaskan ini karena Ditjen Imigrasi Kemenkumham masih memiliki stok paspor dengan desain lama. Selain itu, ia menyebut perlu persiapan untuk mendistribusikan layanan penerbitan desain paspor baru.

“Warna yang identik dengan Indonesia, yang membawa semangat perjuangan Indonesia, yaitu merah dan putih,” kata Silmy dilansir Antara, Minggu (18/8/2024).

Meski diluncurkan pada 17 Agustus 2024, paspor dengan desain baru ini akan mulai disebarkan pada tahun depan atau pada 17 Agustus 2025.

“Pelayanan mulai 17 Agustus tahun depan karena ini perlu persiapan, dari proses percetakan, terus kemudian juga distribusi dan penyiapan sistemnya, jadi harap bersabar,” kata dia.

Dia menjelaskan pada setiap lembar isi paspor, desain yang digunakan adalah 33 motif kain nusantara. Selain itu, terdapat pula motif-motif yang menunjukkan kekayaan khas daerah, seperti rumah tradisional.

“Kenapa kain nusantara? Kita banyak tidak tahu bahwa ada 5.849 motif kain dari Sabang sampai Merauke. Kenapa kita tidak ambil? Desain paspor Indonesia bisa juga menceritakan kekayaan yang dimiliki oleh Indonesia,” ucapnya.

Dengan adanya keanekaragaman kekayaan Indonesia yang dimasukkan dalam desain baru paspor, menurutnya, itu akan semakin memperkuat identitas Indonesia di mata dunia.

Kemudian, dalam aspek keamanan, terdapat peningkatan keamanan untuk mengikuti aturan yang diatur oleh The International Civil Aviation Organisation (ICAO). Pada ICAO Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C disebutkan bahwa setiap negara harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengamanan paspor sesuai dengan perkembangan terbaru.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari upaya pemalsuan, replikasi, maupun penggantian dan penghapusan data pada paspor.

Dengan demikian, terdapat kombinasi fitur keamanan yang diterapkan dalam desain baru paspor, yaitu sampul yang tahan dari panas, fleksibel, dan mampu melindungi chip. Lalu, bagian biodata paspor yang terbuat dari bahan polikarbonat dan diberikan coating pada permukaannya.

Kemudian, kertas pada buku paspor dipasangi pengaman dan sensitif terhadap kimia. Tinta yang digunakan adalah tinta kasat mata (fluorescent ink) dan tinta tidak kasat mata (infra red ink) yang akan berpendar di bawah sinar ultra violet. Tinta tersebut juga digunakan pada benang jahitan buku paspor yang terbuat dari tiga warna.

“Penggunaan kombinasi fitur pengamanan bahan baku dan teknologi percetakan baru menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat digunakan untuk melakukan perlintasan antarnegara dan juga memberikan kemudahan dalam proses autentikasi,” ucapnya.