Persyaratan Pembuatan Paspor Baru / Memperbarui Paspor :
1. Paspor Lama Asli (apabila ada)
2. Fotocopy Kartu keluarga.
3. Fotocopy Akte perkawinan / Akte nikah / Akta cerai (apabila ada).
4. Fotocopy KTP / Kartu Pelajar / Kartu Identitas Anak (bagi anak
anak)
5. Fotocopy Akte Lahir atau Ijazah Terakhir.
Tambahan Informasi :
Persyaratan Pembuatan Paspor Hilang Berlaku / Tidak Berlaku / Rusak
1. Fotocopy paspor Lama (apabila ada) atau Paspor lama yang rusak masih berlaku
2. Fotocopy Kartu keluarga.
3. Fotocopy Akte perkawinan / Akte nikah / Akta cerai (apabila ada).
4. Fotocopy KTP / Kartu Pelajar / Kartu Identitas Anak (bagi anak-anak)
5. Fotocopy Akte Lahir atau Ijazah Terakhir.
6. Bersedia Untuk Berita Acara Pemeriksaan
7. Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian (Apabila ada)
Tambahan Informasi :
Silahkan lakukan pemesanan melalui link yang tertera, kami akan segera menghubungi anda.
Visa elektronik (e-Visa) dengan maksud Kunjungan Wisata. Bisnis. Penyatuan Keluarga dan Melakukan penelitiian singkat, dalam jangka waktu tertentu dalam bentuk Visa elektronik (e-Visa) yang telah di setujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia kepada calon pemohon Visa Indonesia tanpa harus datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di luar negeri.
Visa elektronik (e-Visa) berlaku selama 3 bulan dari tanggal di terbitkan dan perhitungan lama tinggal atau Duration Of Stay di hitung pada saat pemohon telah tiba di wilayah Indonesia.
Visa elektronik (e-Visa) di masa Pandemi COVID19 saat ini terdiri dari 2 :
ONSHORE = Orang asing sudah berada di INDONESIA
OFFSHORE = Orang Asing berada di Luar Negeri dan akan masuk ke INDONESIA
Catatan:
Mulai 09 Mei 2002 E-VISA 211 Dapat diperpanjang 2 kali (60 hari setiap perpanjangan)
Catatan :
Harga belum termasuk biaya visa Indonesia sebesar 150 USD
Jeni Layanan | Warga Negara | Proses Reguler | Proses Kilat |
---|---|---|---|
e-Visa C317 VITAS / PENYATUAN WNI | All citizens | IDR. 2.500.000 | IDR. 4.000.000 |
Silahkan lakukan pemesanan melalui link yang tertera, kami akan segera menghubungi anda.
Visa elektronik (e-Visa) dengan maksud Kunjungan Wisata. Bisnis. Penyatuan Keluarga dan Melakukan penelitiian singkat, dalam jangka waktu tertentu dalam bentuk Visa elektronik (e-Visa) yang telah di setujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia kepada calon pemohon Visa Indonesia tanpa harus datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di luar negeri.
Visa elektronik (e-Visa) berlaku selama 3 bulan dari tanggal di terbitkan dan perhitungan lama tinggal atau Duration Of Stay di hitung pada saat pemohon telah tiba di wilayah Indonesia.
Visa elektronik (e-Visa) di masa Pandemi COVID19 saat ini terdiri dari 2 :
ONSHORE = Orang asing sudah berada di INDONESIA
OFFSHORE = Orang Asing berada di Luar Negeri dan akan masuk ke INDONESIA
Catatan:
Mulai 09 Mei 2002 E-VISA 211 Dapat diperpanjang 2 kali (60 hari setiap perpanjangan)
Catatan :
Harga belum termasuk biaya visa Indonesia sebesar 150 USD
Jenis Pelayanan | Warga Negara | Proses Reguler | Proses Kilat |
---|---|---|---|
e-Visa B211A Single Entry | Semua WNA terkecuali : Pakistan,Iran,Iraq,Syria,Sri Lanka,Ethiopia,Ghana,Zimbabwe,Yemen. | IDR. 3.490.000 | IDR. 4.850.000 |
Silahkan lakukan pemesanan melalui link yang tertera, kami akan segera menghubungi anda.
Visa elektronik (e-Visa) dengan maksud Kunjungan Wisata. Bisnis. Penyatuan Keluarga dan Melakukan penelitiian singkat, dalam jangka waktu tertentu dalam bentuk Visa elektronik (e-Visa) yang telah di setujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia kepada calon pemohon Visa Indonesia tanpa harus datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di luar negeri.
Visa elektronik (e-Visa)berlaku selama 3 bulan dari tanggal di terbitkan dan perhitungan lama tinggal atau Duration Of Stay di hitung pada saat pemohon telah tiba di wilayah Indonesia.
Visa elektronik (e-Visa) di masa Pandemi COVID19 saat ini terdiri dari 2 :
ONSHORE = Orang asing sudah berada di INDONESIA
OFFSHORE = Orang Asing berada di Luar Negeri dan akan masuk ke INDONESIA
Catatan:
Mulai 09 Mei 2002 E-VISA 211 Dapat diperpanjang 2 kali (60 hari setiap perpanjangan)
Silahkan lakukan pemesanan melalui link yang tertera, kami akan segera menghubungi anda.
Persyaratan KITAS Ex WNI / Repatriasi
Dokumen Orang Asing / Ex WNI
1. Scan warna Paspor orang asing dengan masa berlaku minimal 18 Bulan
2. Scan warna Cover paspor orang asing
3. Scan warna Bukti pernah menjadi WNI seperti : Ijasah, Akta Lahir dan Paspor
4. Scan warna Rekening tabungan orang asing dengan saldo minimal USD 1500
5. Scan warna Photo orang asing ukuran 4×6 (Background merah)
Dokumen Penjamin WNI
1. Scan warna KTP penjamin WNI
2. Scan warna Akta lahir penjamin WNI
3. Scan warna Kartu Keluarga penjamin WNI
4. Scan warna Rekening tabungan penjamin WNI dengan saldo minimal USD 1500
Untuk perpanjangan KITAS harap melampirkan Dokumen tersebut dibawah ini :
1. Paspor orang asing asli minimal berlaku 18 Bulan
2. KITAS Asli
3. Fotocopy STM yang terakhir
4. Fotocopy SKTT yang terakhir
1. Harga Paket KITAS diluar biaya RPTKA
2. Harga Paket KITAS diluar biaya pengurusan VISA INDONESIA di KBRI (Luar Negeri)
3. Harga Paket KITAS TERMASUK pembuatan Exit Re-entry Permit 6 Bulan atau 1 tahun
4. Pembayaran DPKK USD100 (Per-bulan) mohon dibayarkan setelah mendapat konfirmasi dari kami.
5. Paket KITAS Keluarga TKA, Penjamin WNI, Ex WNI & PENSIUN terdiri dari : (Telex Vitas, Kitas, Merp, STM, SKTT)
6. Pada saat pengajuan VISA di KBRI kami tidak bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan oleh KBRI
7. Masa Berlaku PASPOR MINIMAL 18 BULAN untuk KITAS 12 Bulan
8. Masa Berlaku PASPOR MINIMAL 12 BULAN untuk KITAS 06 Bulan
9. Pembayaran akan di tagih pada saat KITAS selesai Dokumen lain akan segera di selesaikan sesuai PAKET
10. Kami akan mengenakan biaya 80% apabila terjadi pembatalan
11. KITAS untuk Penjamin ISTRI WNI, mohon melampirkan Surat nikah yang telah di legalisir oleh KEDUTAAN
1. Permohonan perpanjangan Visa Kunjungan harus datang ke Imigrasi untuk pengambilan sidik jari dan photo.
2. Permohon perpanjangan Visa Kunjungan dapat di TOLAK oleh Imigrasi tanpa pemberitahuan sebelumnya.
3. Harga perpanjangan visa dapat dilihat di tabel harga perpanjangan Visa Kunjungan.
4. Persyaratan perpanjangan VK, VKSB & VOA : Paspor asli, copy KTP penjamin WN Indonesia & Surat Keterangan Domisili tempat tinggal dari Apartemen / RT RW / Kelurahan setempat
5. Persyaratan EPO : Paspor Asli, KITAS Asli, IMTA Asli, Bukti pembayaran DPKK Asli
Silahkan lakukan pemesanan melalui link yang tertera, kami akan segera menghubungi anda.
Catatan Untuk Visa Kunjungan, On Arrival, Perpanjangan Visa 211 & Exit Permit Only
1. Permohonan perpanjangan Visa Kunjungan harus datang ke Imigrasi untuk pengambilan sidik jari dan photo.
2. Permohon perpanjangan Visa Kunjungan dapat di TOLAK oleh Imigrasi tanpa pemberitahuan sebelumnya.
3. Harga perpanjangan visa dapat dilihat di tabel harga perpanjangan Visa Kunjungan.
4. Persyaratan perpanjangan VK, VKSB & VOA : Paspor asli, copy KTP penjamin WN Indonesia & Surat Keterangan Domisili tempat tinggal dari Apartemen / RT RW / Kelurahan setempat
5. Persyaratan EPO : Paspor Asli, KITAS Asli, IMTA Asli, Bukti pembayaran DPKK Asli
****Proses 3-7 hari kerja
Wilayah | Deskripsi | Reguler Proses | Proses Kilat |
---|---|---|---|
Bandung / Jakarta | VOA | IDR. 1.350.000 | IDR. 1.750.000 |
Silahkan lakukan pemesanan melalui link yang tertera, kami akan segera menghubungi anda.
Visa & Document : MTH Square GF A4 Jl.Letjen MT Haryono No. KAV 10 Cawang , Jatinegara Jakarta Timur 13330
Representative Office : Menara Asia Afrika 9th Floor Jl.Asia Afrika 133-137 Kota Bandung 40112
Sales Office : Jl.Dewi Sartika No.5A Kota Tasikmalaya 46115
Copyright © 2024-2025 Andromeda Tours