Youtube Instagram Ovaicon-tiktok
  • info@andromeda-tours.com
  • +62 811-2233-306
  • Akun Saya
Andromeda ToursAndromeda ToursAndromeda Tours
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Tour Destinations
    • Indonesia
      • Java & Bali
      • Lombok & Labuan Bajo
      • Borneo & Sulawesi
      • East Indonesia
      • Sumatra & Others
    • Internasional
      • Africa
      • America
      • Asia
      • Australia
      • Europe
      • Middle East & Meditera
  • HoneyMOON
    • Domestik
    • Internasional
  • Journey
  • Visa Expert
    • Visa
    • Passport KITAS Expatriate
    • Legalisir
  • Kontak Kami
  • Bahasa
    • English
    • Indonesia
    • Sundanese
    • Arabic
    • Japan
    • Chinese
Menu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Tour Destinations
    • Indonesia
      • Java & Bali
      • Lombok & Labuan Bajo
      • Borneo & Sulawesi
      • East Indonesia
      • Sumatra & Others
    • Internasional
      • Africa
      • America
      • Asia
      • Australia
      • Europe
      • Middle East & Meditera
  • HoneyMOON
    • Domestik
    • Internasional
  • Journey
  • Visa Expert
    • Visa
    • Passport KITAS Expatriate
    • Legalisir
  • Kontak Kami
  • Bahasa
    • English
    • Indonesia
    • Sundanese
    • Arabic
    • Japan
    • Chinese
Rp 0 0 Cart
Paspor Indonesia
Paspor Hilang
E-Visa Offshore Indonesia
E-Visa On/Offshore Wisata Indonesia
E-Visa On/Offshore Bisnis Indonesia
KITAS x WNI
Visa On Arrival
Paspor Indonesia

Persyaratan Pembuatan Paspor Baru / Memperbarui Paspor :

1. Paspor Lama Asli (apabila ada)

2. Fotocopy Kartu keluarga.

3. Fotocopy Akte perkawinan / Akte nikah / Akta cerai (apabila ada).

4. Fotocopy KTP / Kartu Pelajar / Kartu Identitas Anak (bagi anak

    anak)

5. Fotocopy Akte Lahir atau Ijazah Terakhir.


  • Masa Berlaku Paspor Dewasa Baik Paspor Biasa & EPassport ialah 5 dan 10 Tahun tergantung pilihan
  • Masa Berlaku Paspor Anak (Dibawah 17 tahun) 5 Tahun baik Paspor Biasa maupun EPassport


Tambahan Informasi :

  • Untuk memperbarui paspor, paspor lama wajib di lampirkan
  • Untuk pemohon yang masih dibawah 17 tahun di dampingi orang tua
  • Apabila terdapat perbedaan nama pada data maka wajib melampirkan Surat Keterangan Beda Nama dari Kelurahan/Kecamatan
  • Pemohon wajib hadir pada saat jadwal wawancara
  • Proses 3-7hari kerja dari tanggal wawancara (bukan saat penyerahan berkas)

    Kota / WilayahProses RegulerProses Kilat (Urgent)E Passport (ADD ON)
    BandungIDR.1.790.000
    IDR.2.450.000
    + IDR. 650.000
    TasikmalayaIDR. 1.050.000
    IDR.2.190.000
    BELUM TERSEDIA
    DKI Jakarta
    IDR. 2.650.000
    IDR. 3.650.000
    + IDR. 650.000

    Paspor Hilang

    Persyaratan Pembuatan Paspor Hilang Berlaku / Tidak Berlaku / Rusak

    1. Fotocopy paspor Lama (apabila ada) atau Paspor lama yang rusak masih berlaku

    2. Fotocopy Kartu keluarga.

    3. Fotocopy Akte perkawinan / Akte nikah / Akta cerai (apabila ada).

    4. Fotocopy KTP / Kartu Pelajar / Kartu Identitas Anak (bagi anak-anak)

    5. Fotocopy Akte Lahir atau Ijazah Terakhir.

    6. Bersedia Untuk Berita Acara Pemeriksaan

    7. Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian (Apabila ada)

    Tambahan Informasi :

    • Untuk pemohon yang masih dibawah 17 tahun di dampingi orang tua
    • Pembuatan paspor untuk bayi dan anak-anak wajib didampingi Ibu dan Ayah dengan melampirkan copy paspor Ibu dan Ayah
    • Pemohon wajib hadir pada saat jadwal wawancara
    • Proses hingga 21 hari kerja dari tanggal wawancara (bukan saat penyerahan berkas)

    Kota / WilayahPaspor RegulerE Passport
    DKI Jakarta
    (Termasuk Denda)
    TBA
    TBA
    Bandung
    (Termasuk Denda)
    TBA
    TBA
    Tasikmalaya
    (Termasuk Denda)
    TBA
    Belum Tersedia

    Silahkan lakukan pemesanan melalui link yang tertera, kami akan segera menghubungi anda.

    E-Visa Offshore Indonesia

    Visa elektronik (e-Visa) dengan maksud Kunjungan Wisata. Bisnis. Penyatuan Keluarga dan Melakukan penelitiian singkat, dalam jangka waktu tertentu dalam bentuk Visa elektronik (e-Visa) yang telah di setujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia kepada calon pemohon Visa Indonesia  tanpa harus datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di luar negeri.

    Visa elektronik (e-Visa) berlaku selama 3 bulan dari tanggal di terbitkan dan perhitungan lama tinggal atau Duration Of Stay di hitung pada saat pemohon telah tiba di wilayah Indonesia.

    Visa elektronik (e-Visa) di masa Pandemi COVID19 saat ini terdiri dari 2 :

    ONSHORE   = Orang asing sudah berada di INDONESIA
    OFFSHORE = Orang Asing berada di Luar Negeri dan akan masuk ke INDONESIA

    Catatan:
    Mulai 09 Mei 2002 E-VISA 211 Dapat diperpanjang 2 kali (60 hari setiap perpanjangan)

    Persyaratan (e-Visa) Penyatuan OFFSHORE

    1. Scan Warna KTP WNI
    2. Scan Warna KK WNI
    3. Scan Warna Akte Kelahiran WNI
    4. Scan Warna Akte Perkawinan yang telah di legalisir oleh Kedutaan atau akte Perkawinan dari pemerintah Indonesia
    5. Scan Warna Rekening Tabungan Penjamin / Sponsor dengan saldo setara dengan 10.000 USD
    6. Scan Warna Paspor Orang Asing masa berlaku minimal 18 bulan
    7. Foto (Digital) ukuran Paspor
    8. Scan Warna CERTIFICATE VACCINE FULL DOSE

    Catatan :
    Harga belum termasuk biaya visa Indonesia sebesar 150 USD

    Jeni LayananWarga NegaraProses RegulerProses Kilat
    e-Visa C317 VITAS / PENYATUAN WNIAll citizensIDR. 2.500.000
    IDR. 4.000.000

    Silahkan lakukan pemesanan melalui link yang tertera, kami akan segera menghubungi anda.

    E-Visa On/Offshore Wisata Indonesia

    Visa elektronik (e-Visa) dengan maksud Kunjungan Wisata. Bisnis. Penyatuan Keluarga dan Melakukan penelitiian singkat, dalam jangka waktu tertentu dalam bentuk Visa elektronik (e-Visa) yang telah di setujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia kepada calon pemohon Visa Indonesia  tanpa harus datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di luar negeri.

    Visa elektronik (e-Visa) berlaku selama 3 bulan dari tanggal di terbitkan dan perhitungan lama tinggal atau Duration Of Stay di hitung pada saat pemohon telah tiba di wilayah Indonesia.

    Visa elektronik (e-Visa) di masa Pandemi COVID19 saat ini terdiri dari 2 :

    ONSHORE   = Orang asing sudah berada di INDONESIA
    OFFSHORE = Orang Asing berada di Luar Negeri dan akan masuk ke INDONESIA

    Catatan:
    Mulai 09 Mei 2002 E-VISA 211 Dapat diperpanjang 2 kali (60 hari setiap perpanjangan)

    Persyaratan (e-Visa) Penyatuan OFFSHORE

    1. Scan Warna KTP WNI
    2. Scan Warna KK WNI
    3. Scan Warna Akte Kelahiran WNI
    4. Scan Warna Akte Perkawinan yang telah di legalisir oleh Kedutaan atau akte Perkawinan dari pemerintah Indonesia
    5. Scan Warna Rekening Tabungan Penjamin / Sponsor dengan saldo setara dengan 10.000 USD
    6. Scan Warna Paspor Orang Asing masa berlaku minimal 18 bulan
    7. Foto (Digital) ukuran Paspor
    8. Scan Warna CERTIFICATE VACCINE FULL DOSE

    Catatan :
    Harga belum termasuk biaya visa Indonesia sebesar 150 USD

    Jenis PelayananWarga NegaraProses RegulerProses Kilat
    e-Visa B211A Single EntrySemua WNA terkecuali : Pakistan,Iran,Iraq,Syria,Sri Lanka,Ethiopia,Ghana,Zimbabwe,Yemen.IDR. 3.490.000
    IDR. 4.850.000

    Silahkan lakukan pemesanan melalui link yang tertera, kami akan segera menghubungi anda.

    E-Visa On/Offshore Bisnis Indonesia

    Visa elektronik (e-Visa) dengan maksud Kunjungan Wisata. Bisnis. Penyatuan Keluarga dan Melakukan penelitiian singkat, dalam jangka waktu tertentu dalam bentuk Visa elektronik (e-Visa) yang telah di setujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia kepada calon pemohon Visa Indonesia  tanpa harus datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di luar negeri.

    Visa elektronik (e-Visa)berlaku selama 3 bulan dari tanggal di terbitkan dan perhitungan lama tinggal atau Duration Of Stay di hitung pada saat pemohon telah tiba di wilayah Indonesia.

    Visa elektronik (e-Visa) di masa Pandemi COVID19 saat ini terdiri dari 2 :

    ONSHORE   = Orang asing sudah berada di INDONESIA
    OFFSHORE = Orang Asing berada di Luar Negeri dan akan masuk ke INDONESIA

    Catatan:
    Mulai 09 Mei 2002 E-VISA 211 Dapat diperpanjang 2 kali (60 hari setiap perpanjangan)

    Persyaratan (e-Visa) Single OFFSHORE & ONSHORE untuk BISNIS

    1. Scan Warna Akte Pendirian Perusahaan
    2. Scan Warna SK Kehakiman
    3. Scan Warna NIB
    4. Scan Warna NPWP
    5. Scan Warna KTP Direktur
    6. Scan Warna Rekening Koran Perusahaan 1 bulan terakhir dengan saldo minimal 10.000 USD
    7. Scan Warna Paspor Orang Asing masa berlaku minimal 12 bulan
    8. Foto (Digital) ukuran Paspor
    9. Scan Warna CERTIFICATE VACCINE FULL DOSE
    10. Surat Sponsor

    Jenis PelayananWarga NegaraProses RegulerProses Kilat
    e-Visa B211A, B211B Single EntrySemua WNA terkecuali : Pakistan,Iran,Iraq,Syria,Sri Lanka,Ethiopia,Ghana,Zimbabwe,Yemen.IDR. 3.990.000
    IDR. 5.450.000

    Silahkan lakukan pemesanan melalui link yang tertera, kami akan segera menghubungi anda.

    KITAS x WNI

    Persyaratan KITAS Ex WNI / Repatriasi

    Dokumen Orang Asing / Ex WNI

    1. Scan warna Paspor orang asing dengan masa berlaku minimal 18 Bulan
    2. Scan warna Cover paspor orang asing
    3. Scan warna Bukti pernah menjadi WNI seperti : Ijasah, Akta Lahir dan Paspor
    4. Scan warna Rekening tabungan orang asing dengan saldo minimal USD 1500
    5. Scan warna Photo orang asing ukuran 4×6 (Background merah)

    Dokumen Penjamin WNI

    1. Scan warna KTP penjamin WNI
    2. Scan warna Akta lahir penjamin WNI
    3. Scan warna Kartu Keluarga penjamin WNI
    4. Scan warna Rekening tabungan penjamin WNI dengan saldo minimal USD 1500

    Untuk perpanjangan KITAS harap melampirkan Dokumen tersebut dibawah ini :

    1. Paspor orang asing asli minimal berlaku 18 Bulan
    2. KITAS Asli
    3. Fotocopy STM yang terakhir
    4. Fotocopy SKTT yang terakhir

    ** SEMUA DOKUMEN DIBERIKAN DALAM BENTUK EMAIL SCAN WARNA DARI ASLI NYA **

    Catatan Untuk KITAS

    1. Harga Paket KITAS diluar biaya RPTKA
    2. Harga Paket KITAS diluar biaya pengurusan VISA INDONESIA di KBRI (Luar Negeri)
    3. Harga Paket KITAS TERMASUK pembuatan Exit Re-entry Permit 6 Bulan atau 1 tahun
    4. Pembayaran DPKK USD100 (Per-bulan) mohon dibayarkan setelah mendapat konfirmasi dari kami.
    5. Paket KITAS Keluarga TKA, Penjamin WNI, Ex WNI & PENSIUN terdiri dari : (Telex Vitas, Kitas, Merp, STM, SKTT)
    6. Pada saat pengajuan VISA di KBRI kami tidak bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan oleh KBRI
    7. Masa Berlaku PASPOR MINIMAL 18 BULAN untuk KITAS 12 Bulan
    8. Masa Berlaku PASPOR MINIMAL 12 BULAN untuk KITAS 06 Bulan
    9. Pembayaran akan di tagih pada saat KITAS selesai Dokumen lain akan segera di selesaikan sesuai PAKET
    10. Kami akan mengenakan biaya 80% apabila terjadi pembatalan
    11. KITAS untuk Penjamin ISTRI WNI, mohon melampirkan Surat nikah yang telah di legalisir oleh KEDUTAAN

    Catatan Untuk Visa Kunjungan, On Arrival, Perpanjangan Visa 211 & Exit Permit Only

    1. Permohonan perpanjangan Visa Kunjungan harus datang ke Imigrasi untuk pengambilan sidik jari dan photo.
    2. Permohon perpanjangan Visa Kunjungan dapat di TOLAK oleh Imigrasi tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    3. Harga perpanjangan visa dapat dilihat di tabel harga perpanjangan Visa Kunjungan.
    4. Persyaratan perpanjangan VK, VKSB & VOA : Paspor asli, copy KTP penjamin WN Indonesia & Surat Keterangan Domisili tempat tinggal dari Apartemen / RT RW / Kelurahan setempat
    5. Persyaratan EPO : Paspor Asli, KITAS Asli, IMTA Asli, Bukti pembayaran DPKK Asli

    WilayahMasa BerlakuProses RegulerProses Kilat
    Bandung12 BulanIDR. 7.100.000
    38 Hari kerja
    IDR. 8.500.000
    19 Hari kerja
    Tasikmalaya12 BulanIDR. 7.100.000
    38 Hari kerja
    IDR. 8.500.000
    19 Hari kerja
    Jakarta12 BulanIDR. 7.100.000
    38 Hari kerja
    IDR. 8.500.000
    19 Hari kerja

    Silahkan lakukan pemesanan melalui link yang tertera, kami akan segera menghubungi anda.

    Visa On Arrival

    Catatan Untuk Visa Kunjungan, On Arrival, Perpanjangan Visa 211 & Exit Permit Only

    1. Permohonan perpanjangan Visa Kunjungan harus datang ke Imigrasi untuk pengambilan sidik jari dan photo.
    2. Permohon perpanjangan Visa Kunjungan dapat di TOLAK oleh Imigrasi tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    3. Harga perpanjangan visa dapat dilihat di tabel harga perpanjangan Visa Kunjungan.
    4. Persyaratan perpanjangan VK, VKSB & VOA : Paspor asli, copy KTP penjamin WN Indonesia & Surat Keterangan Domisili tempat tinggal dari Apartemen / RT RW / Kelurahan setempat
    5. Persyaratan EPO : Paspor Asli, KITAS Asli, IMTA Asli, Bukti pembayaran DPKK Asli

    ****Proses 3-7 hari kerja

    WilayahDeskripsiReguler ProsesProses Kilat
    Bandung / JakartaVOAIDR. 2.250.000
    IDR. 2.250.000

    Silahkan lakukan pemesanan melalui link yang tertera, kami akan segera menghubungi anda.

    Andromeda ToursAndromeda ToursAndromeda Tours

    Kami selalu melakukan riset, pengembangan dan evaluasi dari waktu ke waktu demi menciptakan Jasa Layanan yang unggul dan terbaik.

    Airlines Partners:








    payment partners:





    Alamat Kami

    Visa & Document : MTH Square GF A4 Jl.Letjen MT Haryono No. KAV 10 Cawang , Jatinegara Jakarta Timur 13330

    Representative Office : Menara Asia Afrika 9th Floor Jl.Asia Afrika 133-137 Kota Bandung 40112

    Sales Office : Jl.Dewi Sartika No.5A Kota Tasikmalaya 46115

    Kontak Kami

    • +62 811-2233-306
    • 0265-7528116
    • 022-86026820
    • info@andromeda-tours.com
    Icomoon-facebook Ovaicon-instagram-2 Youtube Linkedin Ovaicon-tiktok Twitter

    Copyright © 2024-2025 Andromeda Tours